SMA Negeri 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga senilai Rp 2,1 miliar.
SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Purwakarta Reni mengaku minta dana bantuan sebesar Rp 2 miliar kepada orang tua siswa kelas tiga.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut SMA Negeri 2 Purwakarta telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut permintaan dana bantuan oleh SMA Negeri 2 Purwakarta kepada orang tua siswa kelas tiga senilai Rp 2 miliar bukan soal nilainya.
Pejabat Kemendikbud berbeda pendapat atau bisa disebut gagal paham soal Permendikbud No 75 Tahun 2016.